STRUKTUR ORGANISASI

Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi. Dekan bertanggung jawab kepada Senat Fakultas tentang kebijakan akademik yang ditetapkan. Fakultas MIPA memiliki lembaga senat fakultas yang berperan dalam menjalankan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat fakultas. Akan tetapi di tahun 2020 mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perampingan birokrasi maka Fakultas MIPA Universitas Pattimura juga melakukan perampingan terhadap beberapa organ/unit yang ditunjukkan pada gambar di bawah.


Struktur Organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura

Sub Bagian Akademik

1.  Menyusun  rencana  dan  program  kerja  sub  bagian  dan  mempersiapkan penyusunan rencana
dan program kerja bagian.
2.  Mengumpulkan,  mengolah dan menganalisis  data di bidang  pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
3.  Melakukan  penyusunan  jadwal  perkuliahan,  praktikum  dan  pelaksanaan ujian.
4.  Melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian
5.  Menyusun  laporan  subbagian  dan  mempersiapkan  penyusunan  laporan bagian

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian
2. Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas.
3. Mempersiapkan  sarana  pelaksanaan  rapat  dinas,  upacara  resmi  dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas.
4. Melakukan  penyimpanan  dokumen  dan  surat  di  bidang  ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
5.  Menyusun laporan subbagian

Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian

1.  Menyusun rencana dan program kerja subbagian
2.  Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang keuangan dan kepegawaian
3.  Melakukan   penerimaan,   penyimpanan,   pengeluaran,   pembukuan   dan pertanggungjawaban keuangan.
4.  Melakukan urusan penyelesaian kasus kepegawaian.
5.  Melakukan  penyimpanan  dokumen  dan  surat  di  bidang  keuangan  dan kepegawaian.

Sub Bagian Kemahasiswaan

1.  Menyusun rencana dan program kerja sub bagian
2.  Mengumpulkan,     mengolah     dan     menganalisis     data     di     bidang kemahasiswaan dan alumni 3.  Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
4.  Melakukan  pengurusan  beasiswa,  pembinaan  karier  dan  kesejahteraan mahasiswa
5.  Melakukan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan
6.  Menyusun laporan sub bagian.

Jurusan

Sebagai pelaksana kegiatan akademik, menjalankan pendidikan akademik, profesional   dan   atau/vokasi 
dalam sebagian   atau   satu   cabang   ilmu pengetahuan  tertentu.  Jurusan  mempunyai  tugas menyelenggarakan  dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. Jurusan terdiri atas: Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, Laboratorium dan Kelompok Dosen

Program Studi

Merupakan  kesatuan  kegiatan  pendidikan  dan  pembelajaran  yang  memiliki kurikulum  dan  metode pembelajaran  tertentu  dalam  satu  jenis  pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Laboratorium

Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.

Dosen

Menyelenggarakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan  serta  melakukan  penelitian  dan pengabdian masyarakat. keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.