Struktur Organisasi
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu Wakil Dekan Bidang
Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni, serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan
Sistem Informasi. Dekan bertanggung jawab kepada Senat Fakultas tentang
kebijakan akademik yang ditetapkan. Fakultas MIPA memiliki lembaga senat
fakultas yang berperan dalam menjalankan mekanisme pengambilan keputusan di
tingkat fakultas. Akan tetapi di tahun 2020 mengikuti kebijakan pemerintah
pusat terkait perampingan birokrasi maka Fakultas MIPA Universitas Pattimura
juga melakukan perampingan terhadap beberapa organ/unit yang ditunjukkan pada
gambar di bawah.
Struktur Organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura
Sub Bagian Akademik | 1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana |
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan | 1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian |
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian | 1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian |
Sub Bagian Kemahasiswaan | 1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian |
Jurusan | Sebagai pelaksana kegiatan akademik, menjalankan pendidikan akademik, profesional dan atau/vokasi |
Program Studi | Merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. |
Laboratorium | Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas. |
Dosen | Menyelenggarakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. |